Hati-hati! Menyebut Perempuan 'Tobrut' Bisa Didenda Rp 10 Juta, Hukuman Pidana Pelecehan Seksual Non-Fisik
Ilustrasi pelecehan verbal dengan istilah tobrut di media sosial. Foto: Shutterstock--
PERSPEKTIF.CO.ID - Seiring dengan berkembangnya media sosial, berbagai istilah baru terus bermunculan, termasuk istilah yang bersifat ejekan dan pelecehan seperti "body tesla", "aura magrib", hingga "tobrut". Istilah "tobrut" adalah singkatan dari "tok** (berpayudara) brutal" dan sering digunakan netizen untuk menyebut wanita yang memiliki ukuran payudara di atas rata-rata.
Meskipun dianggap sebagai candaan, penggunaan istilah "tobrut" termasuk dalam kategori bullying online yang dapat berdampak negatif, seperti menyebabkan depresi pada korbannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), penggunaan istilah ini termasuk dalam pelecehan verbal dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 5 UU TPKS menyebutkan:
BACA JUGA:6 Tempat Wisata Low Budget di Jakarta yang Wajib di Kunjungi
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)”
Penggunaan istilah "tobrut" dan istilah-istilah lain yang serupa juga mendapat perhatian dari Seksolog Indonesia, Dokter Boyke (tiktok @wishdrboyke). Dokter Boyke menyatakan kekhawatirannya terhadap komentar-komentar netizen yang sering kali melecehkan wanita di media sosial. Menurutnya, penggunaan istilah "tobrut" adalah bentuk pelecehan yang tidak dapat diterima.
BACA JUGA:Precision Neuroscience Berhasil Tanam Chip Otak Manusia, Menyaingi Neuralink Milik Elon Musk
"Tolong jangan memberikan komentar jika ada wanita yang memposting dirinya lalu dikomentari 'tobrut, tobrut, tobrut'. Kamu tahu kan, itu sama saja dengan melecehkan mereka," kata Dr. Boyke.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan media sosial, penting untuk selalu menjaga etika dalam berkomunikasi. Menggunakan istilah-istilah yang merendahkan orang lain, seperti "tobrut", tidak hanya menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap orang lain, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana sesuai dengan UU TPKS. Mari kita gunakan media sosial dengan bijak dan hormati sesama pengguna.
Sumber: