PERSPEKTIF.CO.ID - Sebuah bangunan ruko mewah yang diduga dimiliki oleh ustaz Soleh Mahmud di Jalan Kertamukti, Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), telah disegel oleh Satpol PP, mengikuti ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
Kepala Seksi Penyidikan pada Satpol PP Tangsel, Suherman, menjelaskan bahwa penyegelan ini dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Penindakan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung. Di mana secara spesifik bahwa tidak boleh sebuah proyek dikerjakan sebelum memenuhi kelengkapan izin PBG," ungkap Suherman.
Saat proses penyegelan berlangsung, seorang perwakilan dari ustaz Soleh Mahmud datang ke lokasi, namun tidak dapat menunjukkan surat kuasa yang sah. Satpol PP segera meminta perwakilan tersebut untuk kembali dengan surat kuasa yang resmi.
BACA JUGA:Video Viral: Upaya Menggagalkan Percobaan Bunuh Diri di Stasiun Pasar Minggu
"Kami telah melakukan pemanggilan pertama, namun pemilik tidak hadir. Meskipun ada yang mewakili pemilik, mereka tidak dapat memberikan bukti surat kuasa yang sah," tambah Suherman.
Lebih lanjut, Suherman mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi ketentuan dalam Perda tanpa kecuali. Penyegelan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi regulasi perizinan.
"Semua masyarakat harus mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tegasnya.
BACA JUGA:Anas Urbaningrum: Melaporkan Lawan Politik ke Polisi adalah Sikap Pengecut
Dalam pantauan di lapangan, tim Satpol PP dengan tegas memasang kertas segel pada bangunan ruko berlantai empat tersebut. Proses penyegelan berjalan lancar tanpa ada perlawanan. Situasi ini menegaskan komitmen pemerintah setempat untuk menjaga ketaatan terhadap peraturan pembangunan.