PERSPEKTIF.CO.ID - Perilaku keji seorang ayah di Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, mencuat ke permukaan. Ayah yang disebut AS (40) ini tidak segan-segan menyalurkan nafsu bejatnya dengan menyetubuhi anak kandungnya yang baru berusia 14 tahun.
Korban dengan inisial SAAR merasa tak berdaya dan tidak bisa menolak permintaan bejat sang ayah, karena ketakutan akan ancaman penyiksaan dan kelaparan. Polisi telah mengamankan AS sebagai pelaku tindak pidana tersebut. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, mengungkapkan bahwa kasus pencabulan ini terungkap setelah pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban.
"Awalnya, korban berani menceritakan seluruh kejadian kepada wali kelasnya, yang kemudian melaporkan ke pihak keluarga. Ibu korban tidak bisa menerima hal tersebut dan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Garut," kata Ari dalam konferensi pers pada Selasa (05/12/2023).
Ari menjelaskan bahwa aksi cabul yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi sejak tahun 2022, ketika korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP, hingga kejadian terakhir pada Kamis (23 November 2023) ketika korban berusia 14 tahun dan duduk di bangku kelas 3 SMP. Aksi tersebut dilakukan sebanyak 22 kali di rumah dan 11 kali di kebun atau gubuk pembuatan batu bata dekat rumah tersangka.
"Tersangka AS melaksanakan aksi bejatnya di rumah saat istri atau ibu korban sedang bekerja dan situasinya sepi. Istri tersangka merupakan pekerja rumah tangga yang sibuk dari pagi hingga petang sebelum pulang ke rumah," ungkapnya.
Ari menyampaikan bahwa awalnya korban enggan berbicara tentang kejadian ini, bahkan kepada ibunya sendiri, karena takut akan ancaman yang dilontarkan oleh AS. Namun, pada Selasa (28 November 2023), korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada wali kelasnya karena merasa tidak tahan.
"Atas laporan ibu korban, Polres Garut berhasil mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti," tambahnya.
Tersangka AS dijerat dengan tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Akibat perbuatannya, tersangka dapat dihukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Pidana tersebut dapat diperberat sepertiga karena dilakukan oleh ayah kandung," tutup Ari.