PERSPEKTIF.CO.ID - Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan menjadi kebijakan wajib pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 mulai 1 Juli 2024.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga saat ini sudah hampir 99% dari total keseluruhan 73,89 juta NIK telah tercatat sesuai dengan NPWP. Hal tersebut menandai tahap penting menuju penerapan penuh NIK sebagai NPWP.
"Sampai dengan 16 Mei 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 692 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan," kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Jumat (17/05).
Dwi juga menerangkan, dalam mengoptimalkan implementasi NIK sebagai NPWP, DJP terus bekerja sama dengan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan berbagai pihak untuk melakukan penyesuaian sistem yang dimiliki.
Pemadanan ini juga akan mempermudah Wajib Pajak dalam mengakses berbagai layanan dalam core tax, pelaporan SPT Tahun Pajak Penghasilan/SPT masa secara Online.
Oleh sebab itu, bila wajib pajak tak kunjung memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 31 Juni 2024, maka akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP, seperti saat memenuhi kewajiban pelaporan SPT.
Cara memadankan NIK dan NPWP ini bisa dilakukan secara Online.
• Masuk ke laman www.pajak.co.id;
• Klik menu Login;
• Masukan NIK atau NPWP, kata sandi/kode keamanan kemudian Login;
• Pilih menu Profil, kemudian isi data yang diperlukan (nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon);
• Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol validasi;
• Klik ubah Profil;
• Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang telah di input. Klik ‘Ya’ jika data yang diisi sudah sesuai; dan selesai.