Polsek Pondok Aren Bongkar Warung Jamu yang Jual Miras Ilegal

Sabtu 01-06-2024,20:38 WIB
Reporter : Arni
Editor : Deden Muhammad R

PERSPEKTIF.CO.ID - Sebuah warung jamu di kawasan Pondok Aren tidak hanya menjual jamu, tetapi juga minuman keras (miras) secara ilegal. Polsek Pondok Aren menemukan ratusan botol miras dalam operasi penertiban.

"Total ada 164 botol," ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, pada Sabtu (1/6).

Penertiban ini dilakukan setelah adanya keluhan dari masyarakat yang resah dengan peredaran miras. Pemilik warung, SRH (23), diketahui telah menjual minuman keras tanpa izin selama 1,5 tahun, dengan penjualan online selama 2 bulan terakhir. Rata-rata penjualan per hari mencapai 1,5 dus (18 botol) dan 2 dus (24 botol) melalui online, dengan keuntungan Rp 5.000 per botol.

Kemudian, pemilik warung beserta barang bukti ratusan botol minuman keras kini telah diamankan. Kompol Bambang menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memusnahkan barang bukti tersebut.

"Kami akan mengajukan penyitaan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Setelah ada keputusan penyitaan, kami akan menetapkan pemusnahan barang bukti bersama tiga pilar," tambahnya.

Kategori :

Terpopuler