Dugaan Plagiarisme Skripsi Mahasiswa Hukum di Palembang, Pimpinan Komisi X: Gelar Akademik Bisa Dicabut

Minggu 02-06-2024,19:11 WIB
Reporter : Arni
Editor : Deden Muhammad R

PERSPEKTIF.CO.ID - Kasus dugaan plagiarisme skripsi mahasiswa Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) oleh mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang sedang diinvestigasi. 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa gelar akademik pelaku plagiarisme bisa dicabut.

"Jika terbukti bahwa pelaku memperoleh gelar akademik melalui karya ilmiah hasil plagiarisme, maka gelarnya akan dicabut sesuai dengan Pasal 25 UU Sisdiknas," kata Hetifah kepada wartawan, Minggu (2/6).

Hetifah menekankan pentingnya investigasi terhadap dugaan plagiarisme ini dan menegaskan bahwa segala bentuk plagiarisme tidak dapat dibenarkan.

"Perlu diinvestigasi bagaimana skripsi yang memiliki kemiripan tinggi dengan karya ilmiah yang sudah ada bisa diloloskan oleh universitas, terutama dengan adanya teknologi seperti Turnitin yang bisa mendeteksi plagiarisme," jelas Hetifah.

Kemudian, hal ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh universitas untuk memiliki prosedur yang mumpuni guna memastikan bahwa karya ilmiah mahasiswa harus bebas dari plagiarisme.

Kemendikbudristek telah menyurati Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang terkait dugaan plagiarisme ini. Jika terbukti, sanksi tegas akan diberikan.

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial, di mana mahasiswa Hukum Unsri menuduh mahasiswa Hukum UM Palembang menjiplak skripsinya. Merasa karyanya dijiplak, mahasiswa Hukum Unsri tersebut marah dan membandingkan skripsi asli dengan yang diduga plagiat.

Saat ini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang telah memberikan pernyataan dan membentuk tim investigasi terkait dugaan ini.

Kategori :

Terpopuler