Perspektif - Polisi menetapkan Marisa Putri (21), seorang mahasiswi Universitas Abdurab Pekanbaru, sebagai tersangka setelah menabrak dan menyebabkan kematian Renti (46), seorang ibu rumah tangga. Kejadian tragis ini terjadi di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka, Pekanbaru, Riau, usai Marisa pulang dari dugem. Akibat perbuatannya, Marisa terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Setelah gelar perkara, pelaku inisial MP kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika di Mapolresta, Minggu (4/8/2024).
Kejadian menggemparkan ini bermula ketika Marisa dihubungi oleh dua temannya berinisial T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya. Marisa datang seorang diri untuk dugem. Di sana, ia diberikan narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras hingga Subuh. Sekitar pukul 05.00 WIB, Marisa pulang mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba.
Marisa mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 FJ. Di lokasi kejadian, ia menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai Renti (46). "Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di kepala," jelas Jeki.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengungkapkan bahwa Marisa Putri telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan dan tes urine yang menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba. "Hasil tes urine pelaku positif," sebut Alvin. "Terhadap pelaku MP alias Marisa terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara," tambah Alvin.
BACA JUGA: Perdebatan Ayam atau Telur Duluan Berujung Maut, Deri Bunuh Temannya
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya mengemudi dalam pengaruh alkohol dan narkoba. Polisi mengimbau semua pihak untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Marisa Putri kini menghadapi proses hukum atas perbuatannya yang merenggut nyawa orang lain.