PERSPEKTIF.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah mengajukan wacana untuk membatasi jumlah pergi haji bagi individu. Wacana ini bertujuan untuk mengurangi antrian pemberangkatan haji dan memberikan kesempatan kepada lebih banyak orang yang belum pernah menunaikan ibadah haji.
Muhadjir Effendy berpendapat bahwa wacana ini perlu dibahas karena populasi jemaah haji semakin menua, yang dapat berdampak negatif pada kesehatan mereka. Data dari penyelenggaraan haji pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sebanyak 43,78 persen dari jemaah haji berusia lebih dari 60 tahun. Pada tahun yang sama, jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 774 orang atau sekitar 3,38 per seribu jemaah, dan mayoritas dari mereka berusia lanjut.
Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan,” ungkap Muhadjir, dikutip dari laman resmi Kementeriam PMK, Jumat (25/8)
Dalam perspektif epidemiologi, jemaah haji yang berusia lanjut memiliki risiko kematian yang lebih tinggi, yaitu sekitar 7,1 kali lebih besar dibandingkan dengan jemaah haji yang lebih muda. Beberapa penyakit yang menjadi penyebab kematian utama pada jemaah haji lanjut usia meliputi sepsis (infeksi yang menyebabkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), dan penyakit jantung koroner.
Wacana ini secara umum bertujuan untuk menjaga kesehatan jemaah haji dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah haji. Namun, seperti halnya dengan semua perubahan kebijakan, wacana ini juga memerlukan diskusi yang mendalam dan pertimbangan yang matang dari berbagai pihak, termasuk ulama, pemerintah, dan masyarakat luas, sebelum keputusan akhir diambil.