Polda Metro Jaya Gencar Razia Kendaraan Bermotor yang Tidak Ikut Uji Emisi, yang Ta Lulus segini Tilangnya

Jumat 01-09-2023,16:28 WIB
Reporter : Muhamad Ansori
Editor : Muhamad Ansori

PERSPEKTIF.CO.ID - Polda Metro Jaya telah melancarkan operasi penindakan ketat terhadap kendaraan bermotor yang tidak mematuhi peraturan uji emisi. Operasi ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesadaran pengendara serta mengurangi dampak polusi udara di ibu kota.

 

Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menjelaskan bahwa operasi razia ini dilakukan dengan ketat dan diawasi oleh petugas perwira menengah yang telah ditempatkan di berbagai titik strategis. Kendaraan yang terbukti tidak mengikuti uji emisi atau tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 285 dan pasal 286, pengendara yang belum menjalani uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi akan dikenai denda sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

 

Doni juga menegaskan bahwa sebelum sanksi tilang diberlakukan, upaya sosialisasi telah dilakukan secara menyeluruh kepada masyarakat untuk mendorong mereka agar segera mengikuti uji emisi kendaraan mereka. Hal ini bertujuan agar tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak sanksi tilang yang diberlakukan. Sosialisasi ini telah dilaksanakan selama beberapa hari untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memeriksa apakah kendaraan mereka telah lulus uji emisi.

 

Selain itu, Doni menambahkan bahwa pemilik kendaraan yang usianya sudah mencapai tiga tahun ke atas tidak perlu khawatir, selama kendaraan mereka menjalani perawatan yang baik. Dengan perawatan yang tepat, kendaraan memiliki peluang lebih besar untuk lulus uji emisi dan menghindari risiko sanksi tilang.

 

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa hanya sekitar 5% dari total 21 juta unit kendaraan di Jakarta yang telah mengikuti uji emisi. Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko, mengingatkan bahwa emisi dari kendaraan bermotor merupakan salah satu penyebab utama polusi udara. Oleh karena itu, ia mendesak warga Jakarta untuk secara aktif mengikuti uji emisi demi mengurangi tingkat polusi udara di ibu kota.

 

Sarjoko juga mencatat bahwa jumlah kendaraan bermotor di jalan DKI Jakarta sangat besar, dengan lebih dari 21 juta unit, termasuk 17 juta kendaraan yang bukan mobil penumpang. Fakta ini menggarisbawahi pentingnya upaya bersama untuk menjaga kualitas udara yang lebih baik bagi seluruh penduduk Jakarta.

Kategori :

Terpopuler