Gugatan Hukum Terhadap Rocky Gerung Oleh Advokat David Tobing Atas Hinaan Terhadap Presiden Jokowi

Senin 07-08-2023,02:49 WIB
Reporter : M. Anshori
Editor : M. Anshori

Pada tanggal 3 Agustus 2023, akademisi terkenal Rocky Gerung dihadapkan pada gugatan hukum oleh Advokat David Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Menurut informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

 

Advokat David Tobing memilih untuk didampingi oleh Johan Imanuel dari firma hukum Adams & Co, Counsellors at Law sebagai kuasa hukumnya. Sayangnya, rincian isi gugatan tidak tercantum di laman tersebut. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut memang telah diajukan.

 

Dalam perkara ini, Djuyamto akan menjadi ketua majelis yang akan mengadili, didampingi oleh hakim anggota Elfian dan Anry Widyo Laksono. Gugatan ini timbul karena Rocky Gerung diduga telah mengeluarkan hinaan terhadap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang dirasakan oleh Advokat David Tobing sebagai penghinaan terhadap dirinya dan juga seluruh bangsa Indonesia.

 

Hinaan yang dilontarkan oleh Rocky Gerung berbunyi sebagai berikut:

"... Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu bajingan yang tolol..."

 

David Tobing, yang merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), merasa bahwa hinaan ini telah mencemarkan martabat Presiden Jokowi dan juga telah menyebabkan kerugian bagi dirinya sebagai Warga Negara Indonesia. Ia berpendapat bahwa hinaan tersebut tidak hanya merugikan individu, tetapi juga citra keseluruhan bangsa Indonesia. Menurut David, hinaan tersebut merusak citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang menghargai nilai-nilai budaya, kesopanan, dan kesusilaan.

 

David Tobing menjelaskan bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata-kata tercela "bajingan yang tolol" merupakan bentuk penghinaan yang tidak bermartabat dan tidak beradab. Oleh karena itu, ia menganggap bahwa tindakan Rocky Gerung telah melanggar hukum dengan melakukan penghinaan tersebut.

 

Dalam gugatannya, Advokat David Tobing menyoroti dampak negatif dari hinaan tersebut terhadap Presiden Jokowi dan citra bangsa Indonesia secara keseluruhan, serta menyatakan keyakinannya bahwa Rocky Gerung telah melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini kini akan menjadi bahan pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam proses hukum yang akan datang.

Kategori :