PERSPEKTIF.CO.ID - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungannya untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga miskin yang anggotanya terlibat dalam judi online.
“Yang saya maksud, saya setuju mendapatkan bansos adalah orang yang miskin karena keluarganya atau kepala keluarganya bermain judi online. Jadi, kalau kita mengacu kepada syarat-syarat penerima bansos adalah miskin,” kata Habiburokhman dikutip dari Kompas TV pada Selasa (18/6).
Menurut Habiburokhman, syarat utama penerima bansos adalah kondisi ekonomi keluarga yang memenuhi kriteria miskin, tanpa memandang penyebab kemiskinan tersebut.
"Orang miskin itu penyebabnya bermacam-macam. Saya pikir kita tidak boleh membedakan penyebabnya, termasuk jika kemiskinan disebabkan oleh judi online," ujarnya.
Dia menegaskan, bansos tidak boleh membedakan penyebab kemiskinan karena semua orang yang berada dalam kondisi ekonomi yang memprihatinkan berhak mendapatkan bantuan.
“Tentu syarat utama adalah situasi keluaraga tersebut ekonominya memenuhi syarat untuk menerima bansos,” ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, membuka peluang agar korban judi online dimasukkan dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk menerima bansos. Hal ini dengan alasan judi online semakin marak dan merambah ke berbagai kalangan, termasuk anggota Polri.
Muhadjir juga menekankan bahwa penerima bansos yang dimaksud bukanlah pelaku judi online, tetapi keluarga mereka yang terdampak, seperti anak dan istri/suami.
"Pelaku judi online harus ditindak secara hukum, namun keluarganya yang menjadi korban layak mendapat bansos," jelasnya.
Meskipun demikian dengan pemberian bansos saja tidak akan efektif dalam memberantas judi online akan tetapi harus dibarengi dengan pembinaan yang tepat. Kemudian pemblokiran Platform judi online juga termasuk langkah yang efektif.
Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sejak Juli 2023 hingga Mei 2024, sebanyak 1.904.246 konten judi online telah dihapus, serta 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik terkait judi online telah diblokir.
Kemenkominfo juga terus berkoordinasi dengan platform digital seperti Google dan Meta untuk memantau perubahan kata kunci terkait judi online dan mencegah penyebarannya di berbagai situs, termasuk situs pendidikan dan pemerintahan.