Fenomena Judi Online, Jumlah Pelaku di Bawah 10 Tahun Capai 80 Ribu
Ilustrasi Mudahnya anak-anak mengakses internet sendiri tanpa adanya pengawasan dari orang dewasa.--
PERSPEKTIF.CO.ID - Perjudian online di Indonesia telah menjangkau semua kelompok usia, termasuk anak-anak.
Pemerintah, melalui Satgas Pemberantasan Judi Online, mulai memetakan jumlah pemain judi di seluruh Indonesia.
Hadi Tjahjanto, menjelaskan bahwa total pemain judi online mencapai 2,37 juta, dengan 80.000 di antaranya anak-anak di bawah 10 tahun, 440.000 berusia 10-20 tahun dan 520.000 berusia 21-30 tahun.
Ketua Satgas, Hadi Tjahjanto, menjelaskan bahwa jumlah total pemain judi online mencapai 2,37 juta, dengan 80.000 di antaranya anak-anak di bawah 10 tahun, 440.000 berusia 10-20 tahun dan 520.000 berusia 21-30 tahun. Selain itu, 1,64 juta pemain berusia 30-50 tahun, sementara 1,35 juta lainnya di atas 50 tahun.
Dengan tingginya kasus Judi Online pada Anak, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, menyatakan bahwa fenomena ini sudah sangat mengkhawatirkan karena seharusnya situs-situs Judi Online tidak bisa diakses oleh anak-anak.
"Problemnya, banyak anak yang beraktivitas di ranah daring tidak mendapatkan pengawasan dan pendampingan dari orang tua," kata Kawiyan, Sabtu (23/6).
Belum lagi konten-konten di media sosial tidak sepenuhnya tersensor, sehingga dapat dikonsumsi anak di bawah umur.
Ia menyoroti kemudahan akses dan keterpaparan sebagai penyebab anak-anak terjerumus dalam perjudian online.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan 88,9 persen anak Indonesia berusia 5-17 tahun sudah terhubung dengan internet, mayoritas menggunakan media sosial yang kontennya tidak selalu tersensor.
Padahal anak-anak seharusnya masih dalam pengawasan orang tua sehingga terdapat batasan media yang bisa dilihat oleh anak. Tapi pada kenyataannya seringkali kesibukan pekerjaan dan kurangnya pengetahuan tentang dunia digital menjadi faktor anak-anak tidak terkontrol.
Dengan demikian seharusnya pemerintah melakukan pencegahan secara masif dan menyeluruh, serta memberikan sosialisasi tentang bahaya judi online kepada anak-anak dan orang tua.
Selain itu, khususnya pada anak-anak harus dilakukan perlindungan khusus dan rehabilitasi bagi anak-anak yang sudah kecanduan judi online. Kemudian perlunya sosialisasi bahaya judi online bagi anak-anak kepada orang tua agar mereka lebih memperhatikan lagi anaknya.
"Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas dalam menangani masalah ini, mengingat anak-anak yang terjerumus ke dalam judi online adalah korban dari kurangnya perlindungan dalam sistem masyarakat kita," ujarnya.
Sumber: