15 Polisi Buron Kasus Perampokan Sepeda Motor di Medan, Tiga Orang Telah Ditangkap

Kamis 20-06-2024,21:40 WIB
Reporter : Arni
Editor : Deden Muhammad R

PERSPEKTIF.CO.ID - 15 Personel Polrestabes Medan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan Perampokan modus jual beli sepeda motor COD pada tahun 2022. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar.

"Mereka masuk ke dalam daftar pencarian orang karena terlibat perampokan termasuk kompolotannta," ungkap Sonny, Rabu (19/6).

Sementara itu, tiga diantaranya telah ditangkap dan dipecat secara tidak hormat pada 2022 lalu, yaitu Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Harus K. Putra dan Bripka Firman Bram Sidabutar.

Penangkapan ini bermula ketika Pelaku mencoba merampok motor milik seorang pria bernama Benny, warga Kecamatan Pancur Batu. 

Benny mengunggah foto sepeda motornya yang ingin dijual di Facebook. Seorang calon pembeli kemudian menghubungi Benny dan melanjutkan percakapan melalui WhatsApp, membuat janji bertemu.

Benny datang bersama istri dan anaknya, namun ketika sampai di lokasi, dua pria mendatangi Benny dan berpura-pura memeriksa sepeda motor tersebut. 

"Awalnya mereka datang dua orang mengecek unit dan mempelajari cara memakai remote. Di situ saya sudah mulai curiga," ujar Benny.

Tak lama kemudian, muncul sebuah mobil Kijang Innova dengan tiga pria yang mengaku sebagai anggota polisi dari Polda Sumut. 

Mereka menuduh sepeda motor yang akan dijual Benny terlibat masalah dan berusaha membawa Benny ke kantor polisi. Setelah diminta menunjukkan identitas, mereka ngotot membawa Benny ke Mapolsek Sunggal, Deli Serdang.

Saat para pelaku berusaha membawa kabur sepeda motor dan STNK, Benny berhasil menggagalkan aksi tersebut dengan mematikan kunci kontak. Pelaku kemudian mengancam Benny dan berusaha memaksanya masuk ke dalam mobil. 

"Saya bilang, 'sebentar, biar saya telepon kawan yang di Polda'," ujar Benny.

Mendengar hal tersebut, para pelaku mencoba kabur. Istri Benny yang menggendong anaknya sempat mencoba menahan mobil, namun terseret dan mengalami luka. 

Surat kendaraan yang diambil pelaku kemudian dilempar keluar dari mobil. "Dilemparkannya kunci sama surat ke muka saya. Saya lihat anak saya tercampak, ya saya selamatkan anak saya dan tidak saya kejar mobilnya," ungkap Benny.

Belakangan diketahui, ketiga pelaku adalah anggota Polrestabes Medan, kemudian Benny melaporkan kejadian tersebut.

Ketiga Polisi tersebut dikenakan Sanksi Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 53 KUHPidana atau pasal 363 ayat (1) ke 4 e Jo Pasal 53 KUHPidana tentang Tindak Pidana Percobaan Pemerasan dan Pencobaan Pencurian.

Kategori :

Terpopuler