Terbukti Terima Suap Rp40 M, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Jumat 21-06-2024,15:27 WIB
Reporter : Arny
Editor : Deden Muhammad R

PERSPEKTIF.CO.ID - Eks Anggota III BPK Achsanul Qosasi Divonis Selama 2,5 tahun atas kasus Suap Rp40 Miliar dalam pengadopsian Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021.

 

Dalam pembacaan sidang putusan Majlis Hakim, Fahzal Hendri mengungkapkan Achsanul terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana Korupsi.

 

Fahzal mengatakan vonis tersebut lebih ringan karena Achsanul berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. 

 

"Achsanul juga telah merasa menyesal dan mengaku bersalah, jadi ini pertimbangan kemanusiaan," ucap Hakim Ketua, Fahzal Hendri, Jum'at (21/6).

 

Kemudian Ketua Hakim juga mengungkapkan Achsanul telah mengembalikan seluruh uang suap sejumlah Rp40 Miliar kepada penyidik.

 

"Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta atau setara dengan Rp40 Miliar," tambahnya.

 

Hukuman penjara 2,5 tahun tersebut dianggap lebih rendah daripada tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum yakni selama 5 tahun penjara.

 

Selain itu, Achsanul juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

 

Kasus ini bermula saat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simajuntak yang memberikan uang sejumlah Rp40 Miliar agar pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dikerjakan oleh BAKTI tersebut mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

Selain itu, suap tersebut juga diberikan agar BPK tidak menemukan adanya fraud dalam laporan keuangan BAKTI yang dimana ternyata terdapat kerugian negara dalam proyek BTS 4G.

 

 

Kategori :