PERSPEKTIF.CO.ID - Badan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mendeteksi sebanyak 5.000 rekening terindikasi mengandung transaksi dari judi online.
Ribuan rekening tersebut akan diserahkan ke Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan. Dan nantinya pemilik rekening tersebut akan diperiksa apakah terlibat dalam transaksi judi daring atau tidak.
Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto mengatakan pemblokiran didahului pelaporan PPATK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, kemudian akan dilakukan pembekuan rekening tersebut dan membutuhkan selama 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening tersebut," kata Hadi saat konferensi Pers diruang Kemenko Polhukam, dikutip pada Sabtu (22/6).
Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada yang melapor atau mengadu terkait pembekuan, uang tersebut akan disita dan dikembalikan ke negara melalui mekanisme di pengadilan.
Selain itu, Hadi menjelaskan Satgas Pemberantasan Judi Daring juga melakukan operasi penelusuran jual beli rekening.
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Satgas telah mengetahui modus para pelaku jual beli rekening, yakni menyasar masyarakat di pedesaan.
Pelaku sengaja datang ke kampung-kampung, ke desa-desa, untuk mendekati korban agar mau membuka rekening.
"Setelah diserahkan ke pelaku, pelaku ini menyerahkan ke pengepul, bisa ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," ujar Hadi.
Kemudian dalam keterangan terpisah, Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah mengungkapkan pihaknya tidak bisa memastikan nilai transaksi yang terdapat pada rekening tersebut.
"Angkanya saya lupa ya, tetapi kalau akumulasi sejak disampaikan Pak Kepala dikuartal I 2024 mencapai Rp600 Triliun," ungkap Natsir.
Nilai tersebut disebabkan karena sekitar 80 persen dari 3,2 juta pemain judi online yang telah teridentifikasi, mereka rata-rata bermain di atas Rp 100 ribu.