AHY Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup Meski Cuma Jadi Menteri 8 Bulan, Ini Penjelasannya.

AHY Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup Meski Cuma Jadi Menteri 8 Bulan, Ini Penjelasannya.

--

PERSPEKTIF.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menjabat dalam Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga delapan bulan ke depan. Pada 20 Oktober 2024, pemerintahan akan berpindah ke presiden dan wakil presiden baru, yang akan membentuk kabinet baru. Meskipun AHY hanya menjabat sebagai Menteri hingga Oktober 2024, pertanyaan muncul mengenai kelayakan mendapatkan uang pensiun dalam waktu yang singkat ini.

Menurut ketentuan yang diatur dalam PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, setiap menteri yang berhenti dengan hormat berhak atas uang pensiun. Besaran uang pensiun ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan. Meskipun AHY mungkin tidak mendapatkan uang pensiun sebesar menteri yang lebih lama menjabat, dia tetap memenuhi syarat untuk menerima sejumlah uang pensiun sesuai lamanya masa jabatan.

Sebagai tambahan, mantan menteri negara dapat menerima uang pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT) setelah menyelesaikan masa jabatannya. Proses penyaluran uang pensiun dan THT ini umumnya dilakukan melalui PT Taspen (Persero). Namun, keputusan akhir tentang kelayakan dan besaran uang pensiun ditentukan oleh presiden, yang biasanya diwujudkan dalam Surat Keputusan (SK) Pensiun.

Terkait THT, seorang mantan menteri dapat menerima tunjangan tersebut jika selama menjabat, yang bersangkutan telah membayarkan iuran melalui gaji pokoknya. Oleh karena itu, AHY, dengan menjabat sebagai menteri selama delapan bulan, diharapkan telah memenuhi syarat tersebut, sehingga berhak menerima THT dari Taspen.

Sumber: segala sumber