PERSPEKTIF.CO.ID - Pemilu yang semakin mendekat telah memunculkan berbagai nama calon legislatif (bacaleg) yang telah tersebar di masyarakat. Fenomena ini sering disebut sebagai 'tes ombak', di mana masyarakat merespons dan mengamati calon-calon yang potensial. Namun, belakangan ini perhatian banyak tertuju pada isu mantan narapidana yang berencana mencalonkan diri untuk menduduki posisi 'istimewa' sebagai anggota legislatif.
Indonesia Corruption Watch (ICW) baru-baru ini mengeluarkan catatan terkait mantan terpidana korupsi yang bertujuan untuk mencalonkan diri sebagai bacaleg. Tidak lama kemudian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar nama-nama tersebut, dengan total 52 bacaleg untuk DPR RI dan 15 bacaleg untuk DPD RI yang pernah menjadi narapidana.
Sebagai informasi, aturan saat ini memperbolehkan mantan narapidana yang telah bebas selama lima tahun untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024. KPU merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PU-XX/2022 yang diimplementasikan melalui PKPU Nomor 10 tahun 2023, terutama dalam pasal 11 dan 12, untuk menghimpun dan menyampaikan data terkait hal ini.
Mantan Terpidana Berdasarkan Daftar Calon Sementara Anggota DPR RI
Mantan Terpidana Berdasarkan Daftar Calon Sementara Anggota DPR RI--
Berdasarkan data sementara, partai Golkar menempati posisi paling atas dalam hal jumlah bacaleg mantan narapidana, diikuti oleh PKB dan NasDem. Berikut adalah sepuluh nama bacaleg mantan narapidana yang pernah mencuat dalam kasus korupsi beberapa tahun lalu:
1. Susno Duadji - Bacaleg DPR RI dari PKB di dapil Sumsel II. Kasus: Korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
2. Abdullah Puteh - Bacaleg DPR RI dari NasDem di dapil Aceh II. Kasus: Korupsi pembelian dua unit helikopter saat menjabat sebagai gubernur Aceh.
3. Nurdin Halid - Bacaleg DPR RI dari Golkar di dapil Sulsel II. Kasus: Korupsi distribusi minyak goreng Bulog.
4. Al Amin Nasution - Bacaleg DPR RI dari PDI-P di dapil Jateng VIII. Kasus: Menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan, terkait alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.
5. Irman Gusman - Bacaleg DPR RI dari Sumatera Barat. Kasus: Suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.
6. Rahudman Harahap - Bacaleg DPR RI dari NasDem di dapil Sumut I. Kasus: Korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjabat sebagai Sekda Tapanuli Selatan.
7. Abdillah - Bacaleg DPR RI dari NasDem di dapil Sumut I. Kasus: Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
8. Budi Antoni Aljufri - Bacaleg DPR RI dari NasDem di dapil Sulsel II. Kasus: Suap terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
9. Rokhmin Dahuri - Bacaleg DPR RI dari PDI-P di dapil Jabar VIII. Kasus: Korupsi dana nonbujet Departemen Kelautan dan Perikanan.
10. Eep Hidayat - Bacaleg DPR RI dari NasDem di dapil Jabar IX. Kasus: Korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang tahun 2005-2008.