Promosi semacam itu dapat dijerat oleh UU ITE Pasal 45 ayat 2 Juncto 27 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda sekitar Rp1 miliar.
Selain itu, Syukron juga menyoroti dampak negatif dari promosi judi online, yang dapat menjerumuskan masyarakat ke dalam lingkaran setan candu money game yang merusak hidup.
Ia mengimbau para publik figur untuk memegang tanggung jawab moral, dan tidak hanya mencari keuntungan pribadi, namun juga menjaga tatanan kehidupan sosial masyarakat terhadap dampak negatif judi online.