PERSPEKTIF.CO.ID - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap 3 tersangka terkait pembunuhan tragis seorang remaja berusia 16 tahun, MBF. Insiden tersebut terjadi dalam aksi tawuran di Jalan Ciater Raya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat (1/9) lalu.
Kasubsi Penmas Polres Tangsel, Ipda Bayu, mengungkapkan bahwa pihak berwenang telah berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga tersangka dalam peristiwa ini. "Tersangka-tersangka yang diamankan adalah Y (22 tahun), R (22 tahun), dan I (21 tahun). Mereka diduga bersama-sama melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Bayu dalam pernyataan resmi hari ini, Senin (4/9). Bayu menjelaskan bahwa insiden ini berawal dari pertemuan antara dua kelompok yang telah mengatur tawuran melalui media sosial. Masing-masing kelompok sepakat untuk bertemu pada hari Jumat, tanggal 1 September 2023, pukul 02.00 WIB, untuk melakukan tawuran. Namun, konflik terjadi saat salah satu kelompok memutuskan untuk mundur, meninggalkan korban MBF sendirian dengan kelompoknya. Tersangka Y diduga melakukan serangan terhadap korban menggunakan benda tajam, sementara tersangka R secara paksa mengambil sepeda motor yang digunakan oleh korban. "Dugaan terhadap para tersangka adalah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Jo. Pasal 170 Jo. Pasal 365 KUHP, serta mungkin Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka berpotensi dihukum dengan pidana penjara maksimal 15 tahun," tambahnya.Kasus Tawuran di Serpong Berujung Tragis, Polisi Tangkap 3 Tersangka
Senin 04-09-2023,21:23 WIB
Editor : Deden Muhammad R
Kategori :