PERSPEKTIF.CO.ID - Petugas dari Polresta Cilacap berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan perundungan di salah satu SMP di Cimanggu, Rabu (27/9) dini hari.
Pelaku, yang memiliki inisial ML dan merupakan siswa kelas 9, terekam dalam sebuah video viral sedang melakukan aksi kejam terhadap temannya. Video tersebut menggambarkan aksi yang mirip adegan film laga, dimana pelaku memukul dan menendang korban berkali-kali.
Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr. Arief Fajar Satria SH SIK MH, menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari keluarga korban terkait insiden ini.
"Kami menerima informasi adanya video perundungan oleh siswa salah satu SMP di wilayah Kecamatan Cimanggu pada pukul 15.00. Polsek sudah amankan pelaku dan dibawa ke Polresta," ungkapnya.
Korban sendiri, setelah mendapatkan perawatan di RSUD Majenang, kini berada di rumah. Petugas medis memberlakukan rawat jalan, mengingat korban mengalami sejumlah luka akibat pukulan dan tendangan dari pelaku.
"Korban mengalami luka di wajah, memar di perut, dan bahu kanan," tambahnya.
Hingga Rabu dini hari, petugas tetap berjaga di sekitar lokasi perundungan dan rumah pelaku. Mereka baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 03.00 setelah situasi kembali tenang.
Sebelumnya, video kejadian tersebut telah menyulut kemarahan di kalangan warga, dan mereka bahkan berkumpul di beberapa titik termasuk saat polisi hendak menangkap pelaku.
Wakapolresta Cilacap memaklumi reaksi geram masyarakat atas aksi pelaku, terutama mengingat pelaku adalah ketua kelompok siswa dengan anggota sekitar 30 anak.
Dia memastikan bahwa proses hukum terkait kasus ini akan tetap berjalan dan mengikuti peradilan anak.
Selain menangkap pelaku, polisi juga akan memeriksa 30 siswa lainnya yang merupakan anggota kelompok siswa yang dipimpin oleh ML sebagai ketua. Pihak berwenang akan mengutus Kapolsek Cimanggu untuk memberikan edukasi kepada siswa, orang tua, dan guru tentang kelompok siswa di luar sekolah.
"Ini jadi PR khusus Kapolsek besok turun ke sekolah," tegas Wakapolresta.