Dana Kampanye Hasil Jualan Narkoba, Caleg DPRK Aceh Tamiang Ditangkap
Penangkapan Caleg DPRK Aceh Tamiang pada Sabtu 25 Mei 2024 --
PERSPEKTIF.CO.ID - Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, telah ditangkap oleh Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, Sofyan diduga menggunakan sebagian hasil penjualan narkoba seberat 70 kg tersebut untuk kepentingan Pemilihan Legislatif (Pileg).
"Ya ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi sepengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg," kata Mukti kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5).
Sofyan, yang merupakan caleg terpilih nomor satu di Aceh Tamiang, diduga melarikan diri selama 3 minggu sebelum akhirnya ditangkap.
Polisi juga sedang memburu satu lagi DPO yang diduga menjadi rekan Sofyan, berinisial A, yang berada di Malaysia. Kasus ini melibatkan empat tersangka termasuk Sofyan, dengan tiga tersangka lainnya telah ditangkap sejak Maret lalu.
"Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu," tambahnya.
Polisi juga akan menyelidiki potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus ini. Sofyan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti berupa 70 kilogram sabu disita dari jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Sumber: