Pelaku Pemerkosaan Remaja di Tangsel Dibekuk Polisi Setelah Kasus Mandek Selama 2 Tahun

Pelaku Pemerkosaan Remaja di Tangsel Dibekuk Polisi Setelah Kasus Mandek Selama 2 Tahun

Ilustrasi Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Remaja di Tangerang Selatan.--

PERSPEKTIF.CO.ID - Oknum staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Tangerang Selatan, ditangkap polisi atas tuduhan menyetubuhi seorang remaja perempuan berusia 17 tahun yang menyebabkan depresi. Pelaku yang bernama Holid, berusia 53 tahun, telah ditahan setelah dua tahun penyelidikan. 

Kasus ini diidentifikasi dengan nomor TBL/B/1860/X/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Keluarga korban mengetahui bahwa MA hamil setelah mengalami pendarahan dan keguguran. 

Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada 4 Desember 2021 dan polisi berhasil menangkap pelaku setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti.

"Benar, pelaku terkait kasus tersebut berinisial H sudah ditangkap," kata Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil, Senin (27/5).

Menurut Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil, penangkapan dilakukan setelah proses penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

"Serta serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Unit PPA Sat reskrim Polres Tangerang Selatan. Kami pun berhasil menangkap tersangka H, yang merupakan tetangga dari korban MA," ungkapnya.

Polisi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku tertunda karena proses penyidikan yang berkelanjutan. 

Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Sumber: