PERSPEKTIF.CO.ID - Pada Selasa (17/10/2023), kantor Polsek Caringin, Garut, disaksikan oleh ratusan warga Desa Sukarame yang memadati kantor tersebut untuk mengungkapkan aspirasi mereka terkait pemindahan Hebel milik Eva CS. Peristiwa ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan (BAP) enam orang oleh penyidik Polres Garut terkait permasalahan tanah lapang desa yang tengah menjadi kontroversi.
Kapolsek Caringin, IPTU Asep Pujaeri, memediasi pertemuan antara warga dan pihak kecamatan untuk mendiskusikan situasi yang memanas akibat konflik tanah.
"Masalah status hukum masih dalam proses klarifikasi, dan terkait panggilan pemeriksaan kedua oleh Polres, kami akan melakukan audiensi lebih lanjut dengan penyidik,” jelasnya, mencoba membawa situasi ke arah yang lebih kondusif.
Camat Caringin, Ujang Kuswara, turut angkat bicara dan mengajak masyarakat untuk menjaga kedamaian. Dia menyatakan bahwa soal kisruh tanah lapang desa ini, proses pengadilan masih berada dalam penantian, dan mengajak masyarakat untuk tetap bersabar.
"Soal proses hukum yang besok, pemeriksaan lanjutan akan dimediasi oleh Polsek dan Forkofimcam dengan pihak polres,” ujarnya, mencoba membangun harapan akan penyelesaian yang adil.
Ali, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menegaskan bahwa BPD siap mengawal masyarakat dan telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polsek, Polres, dan kecamatan.
"Semoga semua proses bisa terselesaikan dengan cepat,” tambahnya.
Usai mendengarkan penjelasan terkait proses BAP enam orang, ratusan warga membubarkan diri dengan tertib.
"Intinya, aspirasi yang diungkapkan warga adalah agar proses hukum terhadap enam orang yang dilaporkan oleh Eva CS tidak dilanjutkan, Situasi di lapangan memang masih tegang, namun upaya mediasi dan dialog terus dilakukan untuk mencari titik temu yang adil dan damai." kata Ali, mempertegas tuntutan masyarakat.