Nadiem Makarim Sebut Kenaikan UKT hanya untuk Mahasiswa Baru dan Mapan

Rabu 22-05-2024,13:30 WIB
Reporter : Arni
Editor : Deden Muhammad R

PERSPEKTIF.CO.ID - Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), menanggapi kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dalam rapat kerja Komisi X DPR. 

Nadiem menyampaikan bahwa kenaikan UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru, Mahasiswa yang telah menempuh pendidikan di perguruan tinggi nasional tidak akan terdampak. 

Hal ini disampaikan untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa kenaikan UKT akan memengaruhi semua mahasiswa perguruan tinggi. 

Kemudian, kenaikan UKT tersebut tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau belum mapan.

"Dan karena itu, UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak. Dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit," ucap Nadiem, Rabu (22/05).

Dengan demikian, diharapkan mahasiswa tidak perlu risau mengenai peraturan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024, tetap fokus dalam belajar.

Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 hanya mengatur dua kelompok terbawah tarif UKT, yaitu kelompok I dan kelompok II. Pasal 6 ayat (2) Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 menyebut UKT kelompok I Rp500 ribu, sedangkan UKT kelompok II Rp1 juta per semester.

PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih dari besaran BKT pada setiap program studi bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana yang:

a. Diterima melalui jalur kelas internasional;

b. Diterima melalui jalur kerja sama;

c. Rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi; dan/atau

d. Berkewarganegaraan asing," bunyi Pasal 7 ayat (1).

 

Kategori :

Terpopuler