Sah! Di Era Jokowi Gaji Karyawan Dipotong 2,5% untuk Tapera

Kamis 30-05-2024,20:49 WIB
Reporter : Arni
Editor : Deden Muhammad R

PERSPEKTIF.CO.ID - Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 pada Senin, 20 Mei 2024. PP ini mengatur sejumlah perubahan terkait penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pengumuman ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Peraturan baru tersebut mengharuskan pemotongan gaji sebesar 2,5% setiap bulan untuk Tapera. Sebelumnya, pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan karyawan ke BP Tapera paling lambat tujuh tahun setelah PP berlaku, atau paling lambat tahun 2027.

Kemudian, Presiden memastikan kebijakan tersebut sudah dihitung dengan cermat, sehingga tidak ada beban berlebihan dirasakan masyarakat.

"Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat," ungkap Jokowi di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/5).

Menurut Komite Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat adalah simpanan yang dilakukan peserta secara berkala dan hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir. 

Selain itu, Pekerja yang menjadi peserta Tapera bisa memilih untuk mengajukan pembiayaan rumah atau tidak, dan dana akan dikembalikan saat pensiun jika tidak digunakan.

Potongan Tapera sebesar 3% dari gaji terdiri dari 0,5% yang ditanggung perusahaan dan 2,5% dipotong dari gaji pekerja. Pekerja mandiri harus membayar 3% secara penuh. Contohnya, dengan upah minimum pekerja di Jakarta sebesar Rp5.067.381, potongan Tapera 2,5% adalah Rp126.685 per bulan.

Kemudian, Dana yang terkumpul akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melalui investasi yang diawasi oleh OJK dan BP Tapera. 

Sistem pengelolaan Tapera mirip dengan BPJS, memungkinkan dana yang terkumpul untuk digunakan dalam pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan, atau renovasi rumah dengan persyaratan tertentu.

Tapera sendiri bertujuan untuk menyediakan dana jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta. 

Hal ini sesuai UU No. 4 Tahun 2016, setiap pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Adapun yang termasuk Peserta Tapera meliputi WNI dan WNA dengan visa kerja minimal enam bulan di Indonesia, pekerja berpenghasilan minimum, dan pekerja berusia di atas 20 tahun yang sudah menikah. 

Namun, Pekerja dengan penghasilan di bawah upah minimum tidak wajib menjadi peserta, tetapi dapat mendaftar sesuai ketentuan yang berlaku.

Kategori :

Terpopuler