Waduh Anggota TNI Tersangka Kasus Penganiayaan Hingga Kematian: Panglima TNI Menegaskan Komitmen Hukuman Berat

Waduh Anggota TNI Tersangka Kasus Penganiayaan Hingga Kematian: Panglima TNI Menegaskan Komitmen Hukuman Berat

Oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yakni Praka RM yang diduga menyiksa warga Bireuen, Aceh hingga tewas.--

Sebagaimana yang telah diketahui, informasi mengenai dugaan penganiayaan oleh Praka RM terhadap pemuda asal Mon Keulayu, Bireuen, Aceh, yang berujung pada kematian korban, telah menyebar luas melalui media sosial. Salah satu unggahan di platform tersebut menceritakan bahwa korban pertama-tama diculik sebelum akhirnya mengalami penganiayaan oleh Praka RM dan dua rekannya yang juga terlibat. Kejadian tersebut disebut terjadi pada Sabtu (12/8), dan korban bahkan diduga menerima ancaman jika tidak memberikan uang kepada oknum Paspampres tersebut.

 

Unggahan yang telah viral di media sosial juga menyebutkan bahwa surat keterangan penyerahan mayat korban diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8). Pelaku oknum tersebut disebutkan sebagai Praka RM yang bertugas di Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

 

Menyusul kejadian ini, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay memberikan pernyataan resmi. Rafael mengonfirmasi bahwa kasus dugaan penganiayaan oleh Praka RM sedang ditangani oleh Pomdam Jaya.

 

"Atas kejadian penganiayaan yang terjadi, pihak yang berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ungkap Rafael dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu (27/8).

 

Rafael juga menjelaskan bahwa saat ini Praka RM telah ditahan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Terduga pelaku saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

 

Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan pihak berwenang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan bahwa hukuman yang berat  akan diberikan kepada para pelaku.

Sumber:

Berita Terkait