Waduh Anggota TNI Tersangka Kasus Penganiayaan Hingga Kematian: Panglima TNI Menegaskan Komitmen Hukuman Berat
Oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yakni Praka RM yang diduga menyiksa warga Bireuen, Aceh hingga tewas.--
PERSPEKTIF.CO.ID - Pomdam Jaya telah menetapkan tiga anggota TNI, termasuk anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berpangkat Praka RM, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang warga asal Aceh. Ketiga tersangka tersebut telah ditahan di Pomdam Jaya sejak kejadian tersebut.
"Dalam kasus ini, kami memiliki tiga tersangka yang semuanya adalah anggota TNI. Saat ini, ketiganya telah ditahan di Pomdam Jaya," ujar Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar pada Senin (28/8).
Kejadian penganiayaan yang melibatkan anggota TNI ini telah menimbulkan keprihatinan dari Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono. Yudo secara tegas menyatakan komitmennya untuk memastikan bahwa kasus ini akan diusut hingga pelaku mendapatkan hukuman berat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda Julius Widjojono, mengungkapkan komitmen tegas Panglima TNI terhadap kasus ini. Tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Praka RM dianggap sebagai pelanggaran serius.
"Panglima TNI sangat prihatin dengan kasus penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal. Beliau akan memastikan kasus ini diikuti dengan tindakan hukuman maksimal, mulai dari hukuman mati hingga penjara seumur hidup," kata Julius kepada wartawan pada Senin (28/8).
Julius juga mengindikasikan bahwa Praka RM pasti akan dipecat dari instansi TNI sebagai konsekuensi dari tindakannya. Saat ini, Praka RM masih berada dalam tahanan Pomdam Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan terkait kasus penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
"Dengan tindak pidana berat yang telah dilakukan, yakni perencanaan pembunuhan, Praka RM akan dipecat dari TNI," tambahnya.
Sumber: