Dalam konteks Bantuan Langsung Tunai (BLT), Rudy menjelaskan bahwa dana ini diberikan kepada petani tembakau yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sejumlah dana yang mencapai Rp 10 miliar lebih telah dialokasikan di Dinas Sosial untuk mendukung inisiatif ini.
Namun, Rudy menegaskan bahwa BLT untuk masyarakat di desa-desa tidak termasuk dalam alokasi anggaran Pemkab Garut, mengingat bantuan semacam itu telah diatur dan dialokasikan oleh pemerintah pusat.
"Dalam hal ini, kami berupaya menghindari duplikasi data dan program, dengan memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan standar akuntabilitas," sambungnya.
Rudy juga menyoroti pentingnya pemanfaatan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang efektif dan transparan. Ia menyampaikan informasi bahwa detail anggaran penanggulangan kemiskinan ekstrem dapat diakses secara daring melalui platform SIPD. Ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Garut dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana.
"Kami ingin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut telah mengalokasikan lebih dari Rp 760 miliar untuk tujuan ini. Jika terdapat kesalahan tagihan atau informasi yang tidak akurat, kami akan segera mengoreksinya demi menjaga transparansi yang selalu kami junjung," pungkasnya dengan tegas.