Sidang Anggota TNI yang Bunuh Warga Aceh Akan Berlangsung di Pengadilan 'Hybrid'

Selasa 05-09-2023,19:47 WIB
Reporter : Ali Calico
Editor : Deden Muhammad R

JAKARTA, PERSPEKTIF.CO.ID - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mendukung adanya peradilan koneksitas dalam kasus pembunuhan warga asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur.
 
Imam diduga dibunuh oleh salah satu anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres) dan dua anggota TNI AD.
 
Proses itu nantinya akan menggabungkan peradilan umum dan militer, serta dilakukan oleh tim yang terdiri atas jaksa, polisi militer, dan oditur militer.
 
Dudung menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini.
 
BACA JUGA: Lukas Enembe Bikin Ulah Lagi di Pengadilan
 
Ia menegaskan bahwa anggota TNI yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah.
 
“Kalau memang anggota kami terlibat, ya hukum saja seberat-beratnya," tegas Dudung, Selasa (5/9) hari ini.
 
Dudung juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban.
 
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo mengumumkan bahwa lembaganya bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menjenguk keluarga korban Imam Masykur untuk diberikan perlindungan dan restitusi.
 
BACA JUGA: Anas Urbaningrum: Melaporkan Lawan Politik ke Polisi adalah Sikap Pengecut
 
“(Kami) menghubungi keluarga korban untuk proaktif, LPSK juga memberi perlindungan dan restitusi,” ungkap Hasto, Kamis (31/8) pekan lalu.
 
Sebelumnya ramai kabar soal kasus anggota Paspampres dan dua anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian Imam Masykur.
 
Anggota tersebut adalah Praka RM dari Paspampres, Praka J dari Kodam Iskandar Muda, dan Praka HS dari Direktorat Topografi TNI AD.
 
Kasus ini saat ini masih selidiki oleh Polisi Militer Kodam Jaya dengan bantuan tim supervisi Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
Kategori :