Sidang Anggota TNI yang Bunuh Warga Aceh Akan Berlangsung di Pengadilan 'Hybrid'

Sidang Anggota TNI yang Bunuh Warga Aceh Akan Berlangsung di Pengadilan 'Hybrid'

Anggota TNI tersangka pembunuhan warga Aceh.--I

JAKARTA, PERSPEKTIF.CO.ID - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mendukung adanya peradilan koneksitas dalam kasus pembunuhan warga asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur.
 
Imam diduga dibunuh oleh salah satu anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres) dan dua anggota TNI AD.
 
Proses itu nantinya akan menggabungkan peradilan umum dan militer, serta dilakukan oleh tim yang terdiri atas jaksa, polisi militer, dan oditur militer.
 
Dudung menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini.
 
 
Ia menegaskan bahwa anggota TNI yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah.
 
“Kalau memang anggota kami terlibat, ya hukum saja seberat-beratnya," tegas Dudung, Selasa (5/9) hari ini.
 
Dudung juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban.
 
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo mengumumkan bahwa lembaganya bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menjenguk keluarga korban Imam Masykur untuk diberikan perlindungan dan restitusi.
 
 
“(Kami) menghubungi keluarga korban untuk proaktif, LPSK juga memberi perlindungan dan restitusi,” ungkap Hasto, Kamis (31/8) pekan lalu.
 
Sebelumnya ramai kabar soal kasus anggota Paspampres dan dua anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian Imam Masykur.
 
Anggota tersebut adalah Praka RM dari Paspampres, Praka J dari Kodam Iskandar Muda, dan Praka HS dari Direktorat Topografi TNI AD.
 
Kasus ini saat ini masih selidiki oleh Polisi Militer Kodam Jaya dengan bantuan tim supervisi Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

Sumber: