Ia juga menyebutkan bahwa karena diduga mengalami gangguan kejiwaan, Ratnengsih sering kali melakukan tindakan merugikan orang lain. Salah satunya, sebelum penganiayaan terjadi, korban melempar kaca rumah pelaku, memicu kemarahan pelaku dan akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Kedua pelaku berasal dari Kampung Datarpari RT 003/RW 004, Desa Nyalindung, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut. Tempat inilah yang menjadi lokasi kejadian perkara (TKP) pengeroyokan terhadap korban Ratnengsih,” kata Riyanto sambil menjelaskan bahwa kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Cisewu.