ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Terhadap PM Israel

Selasa 21-05-2024,19:26 WIB
Reporter : Arni
Editor : Deden Muhammad R

PERSPEKTIF.CO.ID - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, atas tuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

"Kejahatan terhadap kemanusiaan yang didakwakan adalah pemusnahan dan atau pembunuhan, termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," kata Jaksa Karim Khan, Selasa (21/05).

Menurut Khan, Israel secara sengaja merampas barang-barang yang vital bagi kelangsungan hidup manusia dari penduduk sipil Gaza. 

"Tindakan-tindakan ini dilakukan, sebagai bagian dari rencana bersama untuk menggunakan kelaparan sebagai metode perang, yang dampaknya akut, terlihat, dan diketahui secara luas," ujarnya lagi.

Beberapa tokoh lainnya yang masuk dalam target penangkapan di antaranya ada Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, serta dua pemimpin penting Hamas lainnya, Mohammed Diab Ibrahim al-Masri, pemimpin Brigade Al Qassem yang lebih dikenal sebagai Mohammed Deif, dan Ismail Haniyeh, pemimpin politik Hamas.

ICC menegaskan bahwa Israel, seperti negara lainnya, memiliki hak untuk membela diri, tetapi hal tersebut tidak membebaskan mereka dari kewajiban untuk mematuhi hukum kemanusiaan internasional. 

ICC juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Israel di Gaza merupakan tindakan kriminal, terlepas dari tujuan militer apa pun yang mereka miliki.

Kategori :

Terpopuler