Mendikbudristek Tidak Mewajibkan Skripsi untuk Kelulusan Mahasiswa S1 dan D4

Mendikbudristek Tidak Mewajibkan Skripsi untuk Kelulusan Mahasiswa S1 dan D4

Mendikbudristek Nadiem Makarim.-Anggiranf-

PERSPEKTIF.CO.ID Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah mengumumkan bahwa skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib untuk kelulusan mahasiswa program sarjana (S1) dan diploma empat (D4). Keputusan ini akan memberikan otoritas kepada kepala program pendidikan (kaprodi) di perguruan tinggi untuk menentukan bentuk tugas akhir yang sesuai untuk mahasiswa.

Kebijakan ini disusun dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Menurut Nadiem, tugas akhir atau proyek akhir dapat berupa berbagai bentuk seperti prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, bukan hanya skripsi, tesis, atau disertasi. Keputusan mengenai bentuk tugas akhir ini akan diambil oleh perguruan tinggi masing-masing.

Detail aturan ini tercantum dalam Pasal 18, yang juga menjelaskan bahwa tugas akhir dapat dilakukan secara berkelompok. Pasal ini menyatakan bahwa perguruan tinggi dapat menerapkan kurikulum berbasis proyek atau pembelajaran lainnya yang serupa, serta melakukan asesmen yang menunjukkan pencapaian kompetensi lulusan.

Nadiem mengklarifikasi bahwa keputusan ini adalah bagian dari program "Merdeka Belajar" yang dia inisiasi. Menurutnya, mengukur kompetensi individu tidak harus dilakukan dengan satu cara saja. Terutama untuk mahasiswa program vokasi, kompetensi dapat diukur melalui proyek dan implementasi yang dilakukan oleh mahasiswa.

Lebih lanjut, Nadiem menyatakan bahwa banyak program studi yang memerlukan pendekatan penilaian yang berbeda-beda. Terutama dalam konteks program vokasi, metode seperti penelitian ilmiah mungkin tidak selalu tepat untuk mengukur keterampilan teknis.

Meskipun demikian, dalam beleid tersebut, mahasiswa program magister dan magister terapan tetap diwajibkan untuk menyelesaikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk lain yang serupa, sesuai dengan Pasal 19.

Sumber:

Berita Terkait