Rafael Alun Trisambodo Dituduh Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar: Istri Juga Terlibat

Rafael Alun Trisambodo Dituduh Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar: Istri Juga Terlibat

Ernie Meike Torondek--

PERSPEKTIF.CO.ID - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan terhadap Rafael Alun Trisambodo yang didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar. Rafael's wife, Ernie Meike Torondek, juga terlibat dalam menampung gratifikasi dari wajib pajak. Jaksa mengungkap taktik Rafael Alun untuk menerima gratifikasi dari wajib pajak tersebut.

Dalam persidangan yang diadakan pada Rabu (30/8/2023), jaksa mengungkap bahwa Rafael Alun, mantan ASN pada Kementerian Keuangan dengan jabatan terakhir Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan, menerima gratifikasi melalui perusahaan yang didirikannya. Jaksa juga menjelaskan peran Ernie Meike Torondek dalam kasus ini.

Menurut jaksa, Rafael mendirikan beberapa perusahaan dengan Ernie sebagai komisaris dan pemegang saham. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. PT ARME didirikan oleh Rafael dan Ernie pada 2002 sebagai perusahaan konsultan pajak.

Jaksa mengungkapkan bahwa Rafael Alun dan istrinya mendirikan PT Cubes Consulting pada 2008 dan PT Bukit Hijau Asri pada 2012. Perusahaan-perusahaan ini digunakan oleh Rafael Alun untuk menerima gratifikasi sejak tahun 2002 hingga 2013.

Gratifikasi tersebut diterima melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Rafael Alun disebut menerima uang dari wajib pajak lewat perusahaan konsultan yang didirikannya.

Ernie Meike Torondek juga memiliki peran dalam menyamarkan transaksi transaksi pembelian tanah dan bangunan. Misalnya, saat Rafael membeli rumah dengan harga Rp 3,5 miliar, Ernie menyamarkannya dalam akta jual beli seharga Rp 725 juta. Rafael juga membeli tanah dan bangunan di Simpurg Golf XV senilai Rp 5,7 miliar, yang juga disamarkan oleh Ernie.

Rafael Alun didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) dan Pasal KUHP. Ernie Meike Torondek, meskipun juga menerima gratifikasi, masih berstatus saksi di KPK. Jaksa KPK akan membuktikan dakwaannya di persidangan dan berencana menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti lainnya.

Sidang tersebut akan mengungkap lebih lanjut tentang keterlibatan Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek dalam kasus ini.

Sumber:

Berita Terkait