Dampak dan Prosedur Pengembalian Dana atas Ditutupnya TikTok Shop di Indonesia
Ditutupnya TikTok Shop di Indonesia--
PERSPEKTIF.CO.ID - Banyak pengguna internet di Indonesia yang penasaran tentang kapan TikTok Shop akan hadir di Indonesia dan bagaimana nasib pesanan mereka setelah penutupan layanan ini. Induk perusahaan TikTok, ByteDance, telah mengumumkan penutupan TikTok Shop pada 4 Oktober 2023 melalui situs resmi mereka.
"Prioritas hukum kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," kata TikTok dalam pernyataannya. Oleh karena itu, mereka tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB.
Bagaimana dengan pesanan pengguna yang sudah berjalan dan pre-order di TikTok Shop? Menurut TikTok Newsroom, penjual harus memproses setiap pesanan yang belum selesai dan memastikan pesanan tersebut diserahkan kepada mitra logistik untuk proses pengiriman. Pesanan apa pun yang tidak dikirimkan paling lambat tanggal 5 November akan dibatalkan secara otomatis oleh TikTok Shop Indonesia.
Pembeli dapat melacak status pesanan mereka melalui aplikasi TikTok atau situs web TikTok Shop Indonesia. Jika pesanan dibatalkan, pembeli akan menerima pengembalian dana penuh sesuai dengan metode pembayaran yang digunakan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa aturan baru akan melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan. Dengan adanya aturan ini, TikTok Shop tidak diizinkan untuk melakukan transaksi jual beli barang. Social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi jual beli bagi pengguna.
Perusahaan mengklarifikasi bahwa social commerce adalah solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk berkolaborasi dengan kreator lokal dan meningkatkan traffic ke toko online mereka. Meskipun akan mematuhi hukum dan peraturan Indonesia, perusahaan berharap pemerintah mempertimbangkan dampak aturan ini pada penjual lokal dan kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop.
Aturan baru ini akan direvisi dalam Peraturan Menteri Perdagangan, memisahkan platform social commerce dan social media serta mengatur daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Barang impor akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri, memastikan kualitas dan keamanan bagi konsumen.
Sumber: segala sumber