Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Barat Menyoroti Ketidaksetaraan Gender

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Barat Menyoroti Ketidaksetaraan Gender

--

PERSPEKTIF.CO.ID - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Barat tengah mengangkat keprihatinan terkait hasil seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di sejumlah Kota dan Kabupaten di Jawa Barat. Dalam hasil seleksi tersebut, terlihat bahwa proporsi keanggotaan perempuan masih berada di bawah ambang batas minimum yang diamanatkan oleh undang-undang pemilu.

Sekretaris Wilayah KPI Jabar, Darwinih, dalam pernyataannya, mengungkapkan hasil penelitian yang mengungkap fakta yang mengkhawatirkan. Dari total 1.212 pendaftar calon anggota Bawaslu, hanya terdapat 230 calon peserta perempuan yang ikut dalam proses seleksi. Angka ini menyusut menjadi 87 calon peserta perempuan yang lolos setelah melalui serangkaian tes tulis dan psikologi. Lebih jauh lagi, dari 254 calon anggota Bawaslu yang berhasil lolos tahap tes kesehatan dan wawancara, hanya 37 di antaranya yang merupakan perempuan, atau setara dengan 14,6 persen dari total.

"Amanat Undang-undang sudah jelas agar memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit tiga puluh persen. Namun pada kenyataannya, amanat tersebut tidak dijalankan oleh tim seleksi calon Bawaslu Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat," tegas Darwinih pada Senin (7/8/2023).

Pentingnya keterwakilan perempuan dalam lembaga-lembaga pemerintahan, terutama dalam konteks pemilu dan pengawasannya, telah diakui sebagai salah satu pilar penting untuk menjaga kesetaraan gender dan memastikan pandangan serta aspirasi perempuan terakomodasi secara adil. Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2012 mengamanatkan bahwa keterwakilan perempuan dalam Bawaslu setidaknya harus mencapai 30 persen dari total anggota.

Dalam analisis yang lebih mendalam, KPI Wilayah Jabar menyoroti beberapa daerah di Jawa Barat yang bahkan tidak memiliki satupun anggota perempuan yang lolos dalam tes kesehatan dan wawancara anggota Bawaslu. Daerah-daerah ini termasuk Kabupaten Indramayu, Cianjur, Bogor, Subang, dan Kota Banjar. Darwinih memberikan contoh konkrit dari Kabupaten Indramayu di mana dari 12 perempuan yang mengikuti tes tertulis, hanya satu yang berhasil lolos setelah proses seleksi. Bahkan, dalam tahap tes kesehatan dan wawancara, tidak ada satu pun calon perempuan yang berhasil lolos.

Dengan temuan ini, KPI Wilayah Jabar menganggap bahwa tim seleksi calon Bawaslu di sejumlah daerah di Jawa Barat telah mengabaikan amanat undang-undang dan pedoman yang ada. Keputusan untuk tidak memprioritaskan keterwakilan perempuan dalam Bawaslu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusi perempuan dan juga mencerminkan ketidaksetaraan dalam akses dan kesempatan.

KPI Wilayah Jabar berharap agar pihak berwenang dan instansi terkait dapat segera mengambil tindakan yang tepat guna memastikan bahwa amanat undang-undang terkait keterwakilan perempuan dalam lembaga pengawas pemilu benar-benar dijalankan. Langkah-langkah korektif perlu diambil agar hak-hak perempuan dapat dihormati dan upaya untuk mencapai kesetaraan gender dapat terus diperjuangkan secara nyata dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sumber: