Gaji ke 13 PNS akan Cair Mulai 3 Juni 2024
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil --
PERSPEKTIF.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan bahwa mereka akan mencairkan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) mulai pekan depan.
Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dan anggota TNI-Polri akan disalurkan mulai pada Senin, 3 Juni 2024.
Pencairan gaji ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Corporate Secretary PT Taspen, Yoka Krisma Wijaya, mengkonfirmasi bahwa pembayaran akan dilakukan secara otomatis kepada peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
"Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024. Ketentuan pembayaran ini dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024," kata Corporate Secretary TASPEN, Yoka Krisma Wijaya dalam keterangannya, Senin (27/5).
Tahun ini pemerintah memberikan dalam paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan PNS, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Selain itu, Menteri BUMN, Erick Thohir, menegaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 ini merupakan komitmen Taspen sebagai BUMN pengelola dana pensiun untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian pembayaran gaji ke-13 PNS juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan (PPN). Tetapi ditanggung oleh pemerintah.
Komponen gaji ke-13 beragam, tergantung sumber anggarannya. Mengutip Pasal 6 beleid tersebut dijelaskan gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sumber: