Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Ditangkap, Mengaku Tidak Menyebarkan Video

Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Ditangkap, Mengaku Tidak Menyebarkan Video

Polda metro jaya saat melakukan konferensi pers pasca menangkap pelaku pencabulan anak di Tangerang Selatan.--

PERSPEKTIF.CO.ID - Baru-baru ini beredar video viral yang memperlihatkan aksi tak senonoh. Aksi tersebut dilakukan oleh seorang ibu berinisial R di Tangerang dan direkam secara sadar olehnya.

Sementara itu R (22), ibu yang mencabuli anak kandungnya sendiri, Ra (4), mengaku terkejut usai video dirinya mencabuli sang buah hati viral di media sosial.

Saat ini pelaku sudah ai amankan pihak kepolisian, dan R mengaku bahwa video itu disebarkan oleh orang lain. 

Kemudian saat ini Polisi sedang menyelidiki penyebar pertama video seorang ibu di Tangerang Selatan (Tangsel) yang melakukan pelecehan terhadap anaknya. Dua unit handphone (HP) milik pelaku telah diperiksa.

"Kami sedang mengembangkan kasus ini karena baru mengamankan pelaku dua hari lalu. Kami ingin memastikan siapa yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke media sosial," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, dikutip pada Kamis (6/6).

Selain itu, polisi masih menyelidiki akun Facebook (FB) bernama Icha Shakila (IS), yang diduga memerintahkan pelaku untuk membuat video asusila dengan anaknya. Pemilik akun ini memerintahkan ibu korban untuk mengikuti instruksinya dengan imbalan sejumlah uang.

"Kami juga sedang menyelidiki sejauh mana peran akun IS dan apakah ada keterlibatan langsung," ujar Hendri. 

Akan tetapi, akun FB Icha Shakila diketahui sudah tidak aktif sejak Juli 2023 setelah menyebarkan video tersebut. 

"Akun ini mati sejak Juli 2023, tetapi kami terus menyelidiki untuk mengidentifikasi siapa pemilik akun IS," tegasnya.

Atas perbuatan tersebut, R diancam dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: