15 Polisi Buron Kasus Perampokan Sepeda Motor di Medan, Tiga Orang Telah Ditangkap

15 Polisi Buron Kasus Perampokan Sepeda Motor di Medan, Tiga Orang Telah Ditangkap

Ilustrasi Penangkapan Tiga anggota Polresta Medan yang menjadi perampok sepeda motor.--

Ketiga Polisi tersebut dikenakan Sanksi Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 53 KUHPidana atau pasal 363 ayat (1) ke 4 e Jo Pasal 53 KUHPidana tentang Tindak Pidana Percobaan Pemerasan dan Pencobaan Pencurian.

Setelah penangkapan, ketiga Polisi tersebut juga diketahui sebagai pengguna Narkoba. 

Kemudian, dalam pengakuannya pelaku melakukan perampokan ini telah lebih dari 10 kali menggunakan modus yang sama.

 

Sumber: