Kasus Mutilasi Garut: Tersangka Diduga Cicipi Daging Korban
Mutilasi ODGJ di Garut: Anak-anak Sempat Menyaksikan Pelaku Menghancurkan Tubuh Korban, Video Kejadian Viral di Media Sosial--
PERSPEKTIF.CO.ID - Seorang pria berinisial R, yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, diduga sempat mencicipi daging korbannya. Dugaan ini muncul berdasarkan sebuah video yang viral di media sosial. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini.
"Video yang beredar menunjukkan tersangka seperti mengambil sedikit daging korban. Ini berbeda dengan makan dalam konteks biasa, seperti makan nasi atau bakso," ujar Kasi Humas Polres Garut, Iptu Adi Susilo, pada Selasa (2/7).
Saat ini, tersangka R telah dirujuk ke RS Sartika Asih Bandung untuk pemeriksaan kejiwaan, karena ada indikasi bahwa R mungkin mengalami gangguan jiwa (ODGJ). "Menurut warga setempat, R memang menunjukkan tanda-tanda ODGJ. Namun, kami membutuhkan konfirmasi dari pemeriksaan dokter jiwa untuk memastikan hal tersebut," tambah Adi.
BACA JUGA:Jakarta Akan Gelap Gulita: Aksi Matikan Lampu 1 Jam pada 29 Juni Malam Ini, Cek Detilnya!
Proses observasi kejiwaan biasanya memakan waktu 3-5 hari, namun dapat bervariasi tergantung pada kebijakan rumah sakit.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, sebelumnya digemparkan oleh penemuan beberapa bagian tubuh manusia korban mutilasi pada Minggu (30/6) siang. Potongan tubuh tersebut diyakini milik seorang pria.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan beberapa bagian tubuh termasuk lengan dan kaki yang telah dipotong dan dimasukkan ke dalam karung. "Bagian tubuh korban terpotong menjadi dua bagian dan ditemukan di pinggir jalan raya Cibalong," kata Iptu Adi Susilo pada Minggu.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu malam di daerah Cibalong. Pelaku kemudian dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
BACA JUGA:Alasan dibalik Blusukan Gibran ke Jakarta Bersama PJ Gubernur Heru Budi.
Sumber: