Aktivis Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerhati Kebijakan Sosial-Ekonomi: Dana Desa, Kunci Menuju Kesejahteraan dari Akar Rumput

Dana Desa-Amir Mustofa Kamil-
Perspektif - Setiap tahun, triliunan rupiah digelontorkan pemerintah pusat ke desa-desa di seluruh Indonesia. Dana ini bukan sekadar anggaran, tapi amanah dan peluang emas untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan dari akar rumput. Namun, pertanyaannya—apakah Dana Desa benar-benar sudah tepat sasaran dan berdampak signifikan pada kehidupan sosial-ekonomi warga?
Sejak digulirkan pertama kali pada 2015, Dana Desa terus mengalami penyempurnaan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjadi payung hukum utama pengelolaan desa dan Dana Desa. Dalam pasal-pasalnya, dijelaskan bahwa Dana Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas hidup, serta penanggulangan kemiskinan.
Transparansi dan Partisipasi: Bukan Sekadar Formalitas
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa pengelolaan Dana Desa akan berhasil jika dijalankan secara transparan, partisipatif, dan berkeadilan. Transparansi bukan hanya soal laporan keuangan, tapi juga menyangkut kepercayaan publik. Di sinilah pentingnya papan informasi proyek, musyawarah desa (musdes), dan publikasi anggaran. Masyarakat harus tahu: uang negara dipakai untuk apa, di mana, dan bagaimana dampaknya bagi mereka.
Undang-undang juga mewajibkan adanya pelibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan melalui musyawarah. Dengan demikian, Dana Desa tidak menjadi alat politisasi, melainkan benar-benar menjawab kebutuhan yang muncul dari masyarakat itu sendiri.
Swakelola: Solusi Pekerjaan dan Pengawasan
Salah satu prinsip krusial dalam pengelolaan Dana Desa adalah swakelola, yakni mempekerjakan masyarakat desa itu sendiri dalam pembangunan. Ini tidak hanya membuka lapangan pekerjaan sementara, tetapi juga membangun rasa memiliki terhadap hasil pembangunan. Dengan cara ini, pengawasan pun bisa tumbuh secara alami—masyarakat akan merasa ikut bertanggung jawab atas proyek yang mereka kerjakan sendiri.
Keadilan dan Skema Alokasi Dana Desa
Keadilan dalam Dana Desa tak hanya soal siapa yang menerima manfaat, tapi juga bagaimana alokasi dilakukan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.07/2023, Dana Desa dialokasikan dengan komposisi:
• 90% Alokasi Dasar, dibagikan secara merata.
• 10% Alokasi Formula, dihitung berdasarkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografis, masing-masing dengan bobot yang telah ditetapkan.
Formula ini dirancang untuk memberi afirmasi kepada desa-desa yang memiliki tantangan pembangunan lebih tinggi, sehingga potensi ketimpangan dapat ditekan.
Pengawasan: Tidak Hanya Urusan APIP
Pengawasan Dana Desa tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada lembaga formal seperti APIP atau inspektorat daerah. Keterlibatan masyarakat dalam memantau pelaksanaan proyek sangat vital. Masyarakat bisa menjadi mata dan telinga negara dalam mencegah kebocoran anggaran.
Sumber: