Putusan MA: Dari Hukuman Mati Menjadi Penjara Seumur Hidup - Apa Artinya?

Putusan MA: Dari Hukuman Mati Menjadi Penjara Seumur Hidup - Apa Artinya?

mahfud md hormati vonis hukuman mati ferdi sambo--

PERSPEKTIF.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan untuk mengubah hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo. Ferdy Sambo awalnya dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

 

Mahfud MD menyatakan penghormatan terhadap putusan hakim dan menggarisbawahi bahwa hukuman penjara seumur hidup memiliki kesamaan kualitas dengan hukuman mati. "Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup. Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun," kata Mahfud dalam keterangan yang diberikan pada Rabu (9/8).

 

Mahfud MD juga menyoroti fakta bahwa berdasarkan Ketentuan Umum dan Tata Cara Peradilan Pidana (KUHAP) baru, hukuman mati yang belum dieksekusi setelah berjalan selama 10 tahun dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. Ini menunjukkan adanya perubahan dalam pandangan hukum terkait eksekusi hukuman mati.

 

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, MA melakukan perbaikan dalam penjatuhan hukuman. Akibatnya, Ferdy Sambo diberikan hukuman pidana penjara seumur hidup. Selain itu, MA juga mengurangi hukuman penjara dari 20 tahun menjadi 10 tahun bagi Putri Candrawathi, serta dari 15 tahun menjadi 10 tahun bagi Kuat Ma'ruf. Ricky Rizal juga mengalami pemotongan hukuman penjara dari 13 tahun menjadi delapan tahun.

 

Putusan MA ini menunjukkan perubahan paradigma dalam penegakan hukuman atas kasus-kasus kejahatan berat. Pengubahan hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup tidak hanya mencerminkan sikap lebih humanis dalam sistem peradilan pidana, tetapi juga memberikan peluang bagi pemulihan dan rehabilitasi bagi narapidana.

 

Meski demikian, putusan MA ini tetap memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan kalangan hukum. Beberapa pihak mungkin menganggap bahwa pengurangan hukuman seperti ini dapat membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk berusaha menghindari hukuman mati, sementara yang lain berpendapat bahwa penerapan hukuman pidana penjara seumur hidup lebih sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan pemberian kesempatan untuk perbaikan.

 

Terkait dengan kasus Ferdy Sambo dan putusan MA ini, perdebatan tentang hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, dan tujuan utama dari sistem peradilan pidana akan terus berlanjut. Keputusan-keputusan semacam ini juga akan terus mempengaruhi dan membentuk pandangan masyarakat terhadap sistem hukum dan keadilan di negara ini.

Sumber:

Berita Terkait