KSPI Desak Penerapan Kebijakan WFH Merata Untuk Buruh di DKI Jakarta
partai buruh mendesak supaya buruh juga di wfh kan--
PERSPEKTIF.CO.ID - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan work from home (WFH) yang hanya diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta. Ia berpendapat bahwa kebijakan ini seharusnya mencakup pekerja buruh juga.
Said Iqbal mengemukakan pandangannya sehubungan dengan diperburuknya kualitas udara di DKI Jakarta. Ia mengusulkan agar WFH tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga bagi pekerja di sektor buruh.
"Dalam hal ini, saya tidak setuju. Partai Buruh dan KSPI tidak setuju apabila kebijakan WFH hanya diberlakukan di lingkungan perkantoran. WFH juga harus diterapkan di kalangan pekerja pabrik, karena mereka juga memiliki hak perlindungan yang sama," tegasnya dalam sebuah Konferensi Pers yang diadakan pada Senin, 21 Agustus 2023.
Iqbal menjelaskan bahwa implementasi WFH bagi pekerja buruh dapat dilakukan dengan merancang skema pengaturan jam kerja yang fleksibel. Dengan kata lain, terdapat pergantian shift yang akan bekerja dan beristirahat dalam satu hari kerja.
"Ideally, jika kebijakan WFH ingin diterapkan, pabrik tidak mungkin diliburkan secara menyeluruh. Oleh karena itu, perlu diatur jam kerja di pabrik dengan teliti. Sebagai contoh, biasanya terdapat 2 shift kerja, shift 1 masuk hari ini dan shift 2 libur. Kemudian besok, shift 1 libur dan shift 2 yang masuk. Itu adalah pengaturan jam kerja yang bisa dilakukan," paparnya.
Menurut Said Iqbal, langkah ini penting sebagai upaya perlindungan bagi pekerja buruh, mengingat kondisi udara yang tidak sehat dan perluasan penyebaran penyakit. Ia menekankan bahwa pekerja buruh juga memiliki hak asasi yang perlu dihormati.
"Harus diingat, apakah pekerja pabrik ini bukanlah manusia? Apakah mereka bukan warga negara Indonesia? Kebijakan seperti ini menciptakan ketidakadilan dan diskriminasi yang tidak dapat diterima," tegasnya sambil melanjutkan pandangannya.
Sumber: