Menteri Perdagangan Akan Ekspor Narkoba Jenis Kratom. Benarkah?

Menteri Perdagangan Akan Ekspor Narkoba Jenis Kratom. Benarkah?

Zulkifli Hasan-([email protected])-

PERSPEKTIF.CO.ID - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah mengungkapkan rencananya untuk membuka peluang ekspor tanaman herbal Kratom.

Namun, tanaman ini telah diidentifikasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia sebagai New Psychoactive Substances (NPS), yang merupakan jenis zat psikoaktif baru yang belum memiliki regulasi yang jelas.

Pemasukan Kratom ke dalam kategori NPS berarti bahwa masalah penyalahgunaannya harus menjadi perhatian serius.

Selain itu, ada rekomendasi agar Kratom dimasukkan dalam kategori narkotika golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Namun, Zulkifli Hasan berpendapat bahwa ia tidak keberatan dengan rencana untuk mengekspor Kratom, terutama karena ada permintaan dari Amerika Serikat (AS).

Menurut Zulkifli Hasan, sejumlah individu dari AS datang untuk mencari tahu apakah mereka dapat membeli Kratom.

Dalam pandangan Menteri Perdagangan, Indonesia tidak memiliki larangan terhadap ekspor Kratom saat ini, karena status hukumnya masih belum jelas.

Zulkifli Hasan berpendapat bahwa jika ada permintaan lain untuk Kratom dari negara-negara lain, Indonesia bersedia memasoknya. 

Keputusan ini diambil terutama untuk mendukung petani lokal dan menghasilkan pendapatan dalam bentuk dolar, yang dianggap sebagai hal yang positif bagi ekonomi mereka.

Meskipun demikian, Menteri Perdagangan menekankan bahwa tanggung jawab penggunaan dan implikasi kesehatan akibat penggunaan Kratom adalah urusan masing-masing negara penerima. 

Sumber:

Berita Terkait