Ketua Komisi VIII DPR Ungkap Rincian Proses Penyelamatan Pondok Pesantren Al Zaytun Pasca Kasus Penistaan Agama

Ketua Komisi VIII DPR Ungkap Rincian Proses Penyelamatan Pondok Pesantren Al Zaytun Pasca Kasus Penistaan Agama

Panji Gumilang Pimpinan Al Zaitun.--

Panji Gumilang dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Pengungkapan langkah-langkah penyelamatan Al Zaytun oleh Ketua Komisi VIII DPR ini memberikan gambaran tentang upaya yang dilakukan untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan di pondok pesantren yang telah menjadi perbincangan publik. Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi dalam memastikan masa depan yang lebih baik bagi lembaga pendidikan tersebut.

Sumber: