Bareskrim Geledah Pondok Pesantren Al Zaytun Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Panji Gumilang

Bareskrim Geledah Pondok Pesantren Al Zaytun Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Panji Gumilang

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang diperiksa selama delapan jam di Bareskrim Polri.--

PERSPEKTIF.CO.ID - Tim penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Al Zaytun, yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada hari Jumat (4/8) ini. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan tersangka bernama Panji Gumilang.

 

"Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Hal ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya," ujarnya dalam konferensi pers.

 

"Penggeledahan di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes Al Zaytun," imbuhnya.

 

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dengan maksud untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti tambahan terkait kasus Panji Gumilang ini. Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Pondok Pesantren Al Zaytun.

 

Selain itu, Djuhandhani juga menambahkan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk memeriksa lokasi asli dari peristiwa dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji.

 

Proses penggeledahan ini langsung dilaksanakan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) bersama dengan Institut Kriminologi (Inafis), dengan bantuan dari Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu. Penggeledahan tersebut saat ini masih berada dalam proses pelaksanaan, dan dimulai pada pukul 14.00 WIB, sebagaimana disampaikan oleh laporan dari Kasubdit 1 yang memimpin operasi tersebut.

 

Sebelumnya, pada tanggal 2 Agustus, Bareskrim Polri telah menahan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Panji saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus mendatang.

 

Kasus ini menjerat Panji dengan Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jika terbukti bersalah, Panji menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Selain kasus penistaan agama, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. Proses penyelidikan ini akan terus berjalan untuk mencari kejelasan mengenai dugaan tindak pidana tersebut. ***

Sumber: