Ketua Komisi VIII DPR Ungkap Rincian Proses Penyelamatan Pondok Pesantren Al Zaytun Pasca Kasus Penistaan Agama

Ketua Komisi VIII DPR Ungkap Rincian Proses Penyelamatan Pondok Pesantren Al Zaytun Pasca Kasus Penistaan Agama

Panji Gumilang Pimpinan Al Zaitun.--

PERSPEKTIF.CO.ID - Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, telah mengungkapkan langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun setelah pemimpinnya, Panji Gumilang, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ashabul Kahfi mengungkapkan pandangannya melalui siaran Polemik Trijaya FM pada Sabtu (5/8).

 

Dalam pernyataannya, Ashabul Kahfi menyoroti tiga langkah utama yang harus dilakukan dalam upaya penyelamatan Al Zaytun. Pertama-tama, ia menekankan pentingnya pemerintah melalui Kementerian Agama untuk melakukan review terhadap kurikulum yang ada di pondok pesantren. Kahfi menyebut bahwa perlu dilakukan telaah mendalam terhadap kurikulum yang berkaitan dengan isu-isu kontroversial yang muncul di Al Zaytun, termasuk ajaran-ajaran yang dianggap aneh dan cenderung sesat.

 

Langkah kedua adalah pemetaan terhadap kualitas pengajar di Al Zaytun. Kahfi menyatakan bahwa kualifikasi para pengajar sangat penting, terutama untuk memastikan moderasi dalam ajaran agama. Ia menggarisbawahi perlunya jiwa moderasi dalam mengajar agar pesantren tidak mendorong pemikiran ekstrim.

 

Langkah ketiga yang dicatat oleh Kahfi adalah pemetaan kualitas pengelolaan pondok pesantren. Kahfi menekankan pentingnya mengelola pondok pesantren untuk kepentingan bersama dan bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Ia mengakui nilai aset luar biasa yang dimiliki oleh Al Zaytun.

 

Selain itu, Ashabul Kahfi juga menyoroti perlunya pemantauan terhadap para alumni Al Zaytun yang telah tersebar di berbagai tempat. Hal ini bertujuan untuk memahami bagaimana peran dan dampak para alumni di masyarakat.

 

Namun, seorang alumni Ponpes Al Zaytun, Muhammad Ikhsan, membantah ajaran-ajaran yang dianggap sesat diajarkan kepada para santri. Ikhsan menjelaskan bahwa ajaran-ajaran kontroversial tersebut sebenarnya ditujukan kepada jamaah NII (Darul Islam) dan bukan kepada para santri.

 

Artikel juga menginformasikan bahwa Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Proses penyelidikan telah melibatkan sejumlah saksi dan ahli, serta telah mengumpulkan berbagai bukti pendukung, termasuk hasil uji laboratorium dan fatwa MUI.

 

Sumber: