Mahkamah Konstitusi (MK) Menyetujui Penarikan Permohonan Uji Materi Terkait Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) Menyetujui Penarikan Permohonan Uji Materi Terkait Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden

mk putuskan persetujuan pengubahan umur cawapres--

PERSPEKTIF.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memberikan persetujuan terhadap penarikan permohonan uji materi yang berkaitan dengan Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal ini menyangkut persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) di Indonesia.

 

Permohonan ini diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda dengan Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023. Mereka berharap MK akan mengubah persyaratan usia minimum untuk calon presiden dan wakil presiden dari 40 tahun menjadi 30 tahun.

 

Dalam pengumuman keputusannya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, "MK menyetujui penarikan kembali permohonan para pemohon." Anwar juga menjelaskan bahwa permohonan dalam Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditarik kembali dan para pemohon tidak dapat mengajukan permohonan serupa lagi.

 

Menurut Anwar, permohonan asal dari para pemohon diajukan pada tanggal 18 Agustus 2023. Namun, sebelum sidang panel untuk memeriksa permohonan itu berlangsung, para pemohon mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Perkara. Hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 3 Oktober 2023 menyimpulkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan ini didasarkan pada dasar hukum yang kuat.

 

Sebelumnya, para pemohon berupaya agar MK mengubah persyaratan usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden menjadi 30 tahun. Mereka berpendapat bahwa frasa "berusia paling sedikit 40 tahun" dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, kecuali bila dimaknai sebagai "berusia paling sedikit 30 tahun."

 

Keputusan MK ini adalah salah satu dari berbagai permohonan yang berkaitan dengan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden yang akan dibahas dalam waktu dekat. Selain isu persyaratan usia minimum, ada juga permohonan yang mengajukan pertanyaan seputar persyaratan usia maksimum untuk calon presiden dan wakil presiden di Indonesia. MK akan terus mempertimbangkan masalah ini dalam konteks hukum negara.

Sumber: