Mahfud MD, Berbicara Mengenai Kecurangan Pemilu dan Peran MK
--
PERSPEKTIF.CO.ID - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menekankan bahwa penggugat sengketa pemilihan umum (pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak selalu akan kalah. Mahfud merespons dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024 yang mungkin dibawa ke MK. Menurutnya, jika MK menemukan bukti pelanggaran yang sah dan meyakinkan, MK memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi pemenang atau memerintahkan pemilu untuk diulang.
"Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Kecurangan terbukti sering terjadi secara sah dan meyakinkan," ujar Mahfud setelah menghadiri pengukuhan tiga Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) di Aula FK UI Gedung IMERI, di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024). Mahfud juga mengingatkan tentang sengketa pemilu selama masa jabatannya di MK, di mana MK menemukan kecurangan dan mengambil langkah untuk mengulang pemilu atau mendiskualifikasi pemenang.
Sebagai contoh, pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Jawa Timur 2008, MK membatalkan kemenangan Soekarwo setelah terbukti adanya kecurangan. Demikian juga dalam Pilkada Bengkulu Selatan dan Pilkada Waringin Barat Kalimantan Tengah, MK mendiskualifikasi pemenang yang terbukti curang, memungkinkan kalah dalam perhitungan suara untuk menjadi pemenang.
Menurut Mahfud, contoh-contoh sengketa pemilu ini telah menjadi yurisprudensi, yang menjadi pedoman bagi para hakim untuk menyelesaikan perkara yang serupa. Ini juga diatur dalam undang-undang, peraturan KPU, dan peraturan Bawaslu, yang mengakui adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.
Sumber: segala sumber