Mahfud MD: Banyak Revisi UU Jelang Pemerintahan Baru, Langkah Prabowo Hindari Kritik

Mahfud MD: Banyak Revisi UU Jelang Pemerintahan Baru, Langkah Prabowo Hindari Kritik

Mahfud MD dalam Podcast 'TERUS TERANG' di akun YouTube nya.--

PERSPEKTIF.CO.ID - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai bahwa maraknya revisi undang-undang akhir-akhir ini merupakan bentuk akumulasi kekuasaan. 

Beberapa undang-undang yang sedang direvisi antara lain UU tentang Mahkamah Konstitusi (MK), UU Polri, UU TNI, UU Kementerian Negara, dan UU Penyiaran.

Mahfud menduga bahwa salah satu tujuan dari revisi undang-undang tersebut adalah untuk memudahkan langkah presiden terpilih, Prabowo Subianto, agar tidak terganggu oleh kritik. 

"Negatifnya bisa dilihat dari situ, untuk mempermudah Pak Prabowo melakukan langkah-langkah tanpa banyak diinterupsi oleh kritik-kritik, oleh masyarakat sipil, parpol, aktivis, dan kampus," ujarnya dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip pada Jum'at (7/6).

Mantan Hakim Konstitusi ini membandingkan situasi saat ini dengan era Orde Baru, di mana pemerintahan berjalan tanpa banyak interupsi demi alasan stabilitas. 

Menurutnya, banyaknya revisi undang-undang ini menandakan bahwa negara sedang bergerak menuju pemerintahan yang stabil dan minim kritik, mirip dengan sistem otoritarianisme pada era tersebut.

Mahfud mengatakan bahwa alasan revisi undang-undang demi stabilitas nasional sering kali digunakan untuk membenarkan langkah-langkah tersebut. 

"Kita sedang akan take off. Saat take off, jangan banyak bergerak, sabuknya dipake semua sehingga kritik-kritik tidak ada," tambahnya.

Mahfud juga melihat adanya sisi positif dari revisi undang-undang ini, yaitu untuk berbagi kekuasaan di akhir era pemerintahan Presiden Joko Widodo

Namun, ia menegaskan bahwa dampak negatifnya lebih dominan. 

"Akumulasi kekuasaan itu tujuannya adalah untuk bagi-bagi kekuasaan, kompensasi kue politik bagi mereka yang dianggap berjasa atau untuk merangkul kembali," tutup Mahfud.

Sumber: